__untuk_fotograper_20151119042444.jpg)
Teks: Ade Riyan Purnama
IKREATIFONLINE.COM. Dunia fotografi dewasa ini bukan lagi sebatas profesi. Menenteng kamera digital single lens reflex (DSLR) dengan bandrol harga puluhan juta rupiah belum tentu fotografer. Gandrung motret kini telah mewabah di masyarakat dan lantas menjadi life style. Di sinilah akhirnya muncul wacana sertifikasi kompetensi profesi di bidang fotografi. “Sertifikasi ini dimaksudkan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA). Namun, tidak cuma di bidang fotografi, tapi juga beberapa profesi bidang lain,” jelas Harry Rinaldi, membuka obrolan dengan iKreatif yang kemudian akan kita panggil Harsos.
Harsos begitu panggilannya, menjelaskan bahwa klasifikasi bidang profesi tersebut termaktub dalam Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI). “Ada dua manfaat dalam sertifikasi ini. Yaitu manfaat ke dalam yang diperuntukkan kepada pengguna jasa fotografi dan manfaat keluar bagi si fotografernya sendiri,” imbuh Harsos. Dijelaskannya bahwa manfaat ke dalam dimaksudkan agar pengguna jasa fotografi bisa mendapatkan jasa dari fotografer yang sudah memiliki kompetensi sertifikasi tersebut, sehingga lebih yakin. Sedangkan bagi manfaat kepada fotografernya sendiri adalah sebagai pemacu semangat dalam membuktikan diri.
Dinaungi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Fotografi Indonesia (LESKOFI) yang merupakan salah satu lembaga di bawah Asosiasi Profesi Fotografi Indo-nesia (APFI) dan merajuk pada peraturan negara dalam hal ini UU, PP, Permen, dan Perpres yang berisi kurang lebih sama yaitu: pengakuan terhadap kompetensi seseorang didapat dari uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi dan berada di bawah naungan organisasi profesi. Harsos yang menjabat sebagai ketua harian APFI menjelaskan bahwa sertifikat itu akan berlaku internasional. “Paling tidak di negara yang menjadi ang-gota MEA,“ ujarnya kalem.
Pria yang juga dosen fotografi di Universitas Pa-sundan ini bahkan ikut andil dalam penyusunan draft Permen tentang sertifikasi fotografi tersebut. Menurutnya sertifikasi ini sudah ditunggu oleh para pengguna profesi fotografi di Indonesia. “Mereka sering tidak mendapatkan kontrak kerja fotografi jika yang menggunakan jasa mereka adalah instansi plat merah atau beberapa lembaga resmi, jika tidak menyertakan sertifikat fotografi,“ terang Harsos mengutarakan salah satu tujuan dari sertifikasi tersebut.
Mekanisme dari sertifikasi ini adalah peserta uji kompetensi harus menjadi anggota APFI terlebih dahulu. “Setelah terdaftar di APFI, baru nanti memasukkan namanya ke LESKOFI, setelah itu akan diberi kisi-kisi materi uji dari LESKOFI,“ ujar pria berusia 40 tahun ini bernas. Pihak LESKOFI yang nanti akan mengeluarkan jadwal untuk uji kompetensi tersebut. “Pengujinya dari pelaku fotografi, praktisi, akademisi atau ketiga-tiganya,“ imbuh Harsos dengan detail.
LESKOFI sendiri telah memiliki 30 penguji dengan 2 master penguji dan sudah tersebar jaringannya di 24 provinsi. “Termasuk kemajuan yang cepat mengingat usianya yang baru setahun,“ ujar Harsos senang.
Harapan terbesar Harsos dari adanya sertifikasi ini adalah pelaku profesi fotografi ini bisa menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. “Fotografer kita harus bisa menjawab tantangan MEA yang bersifat positif. Jangan sampai nanti pekerjaan fotografi kita dikerjakan oleh fotografer luar negeri,” kata pria yang sudah sejak 2004 ini menjadi dosen.
Menurut Harsos sertifikasi juga berfungsi mendo-rong dan meningkatkan kinerja fotografer kita. “Supa-ya mereka bisa bersaing di level tertentu. Akan bisa mengukur kemampuan diri,“ jelas Harsos bangga. Peningkatan kemampuan ini menurut Harsos, harus dari segala bidang. “ Teknis, pengetahuan, sikap dan tanggung jawab,“ jelasnya.
Harsos menjelaskan bahwa di Indonesia sudah ada tujuh universitas dengan fakul-tas fotografi yang sudah berkumpul dan membentuk Asosiasi Program Studi Foto-grafi (SOFIA). “Di sini bahkan mereka itu berkumpul merumuskan draft sertifikasi,“ lanjut Harsos.
Terakhir Harsos mengatakan bah-wa telah ada Kerangka Kualifikasi Na-sional Indonesia (KKNI) yang terdiri dari 9 Level. “Agar kesetaraan terwujud di berbagai bidang. Baik pendidikan forman atau nonformal,“ kata Harsos me-nambahkan. Perhatian dari Pemerintah juga terlihat pada akan berlangsungnya pertemuan antara Kemen-terian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk membicarakan masalah KKNI. “Agar meminimalisir standar ganda untuk kompentensi profesi di berbagai bidang kerja di Indonesia,“ terang Harsos.
Adapun standart dari strata yang dimaksud adalah level 3 yang disebut setara dengan Diploma 1 (D1) dan level 5 yang akan disetarakan dengan Diploma 3 (D3). “KKNI untuk fotografi ini sudak di-SK-kan oleh Menaker,“ kata Harsos lega.
Dunia fotografi adalah dunia penting dalam sejarah bangsa, sebagai pelaku yang menyimpan perjalanan hidup dengan konkret, fotografi haruslah menjadi salah satu sentra kuat dalam perkembangan Industri kreatif Indonesia. Ayo fotografer Indonesia, kita unjuk gigi di MEA yang akan datang!